Monday, December 5, 2016

P 012 : Luhut Yakin Polisi Tak Gegabah Tangkap Terduga Pelaku Makar


JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan, bahwa penangkapan aktivis dan tokoh terkait isu makar harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia pun meyakini penangkapan terhadap para aktivis dan tokoh itu sudah sesuai peraturan yang berlaku.
"Jadi, kalau yang di tahanan itu juga sesuai dengan peraturan undang-undang ya sudah. Saya kira polisi tidak gegabah untuk soal itu. Ya tentu polisi lah yang mendapatkan laporan itu," kata dalam acara Kongkow Hot Seat di Redaksi Okezone, Senin (5/12/2016).
Sebelumnya, pada 2 Desember 2016, delapan orang ditangkap atas dugaan pemufakatan makar yakni eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein, Alvin Indra.
Selanjutnya adalah seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan grup musik Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, putri Presiden pertama RI Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Eko Santjojo.
Sementara itu, dua orang lainnya yang ditangkap dan dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar. Belakangan, delapan orang tidak ditahan, sedangkan tiga lainnya meliputi Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, dan Jamran ditahan.

No comments:

Post a Comment