Jakarta - Cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat akan memberikan keterangan di persidangan kasus penghadangan kampanye kepada dirinya di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Djarot mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk persidangan yang akan digelar Selasa (13/12) lusa.
"Persiapan apa, enggak ada lah. Mungkin saya lebih banyak kronologi, cerita dan sebagainya," ujar Djarot di Panti Asuhan Yayasan Al Mubarokah, Jalan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (11/12/2016).
Menurut pria berkumis tersebut, pelaporan kasus penghadangan dirinya yang akan berkampanye tidak memiliki niatan negatif. Djarot hanya ingin memberikan efek jera sekaligus pendidikan politik dan demokrasi pada warga. Harapannya, tidak ada lagi penghadangan bagi cagub maupun cawagub manapun di daerah manapun yang bernasib sama dengannya.
"Bagi kami sebetulnya ini bukan apa-apa. Kami hanya ingin memberikan efek jera," kata mantan Wali Kota Blitar itu.
"Sebetulnya ini adalah pendidikan, pendidikan politik dan pendidikan demokrasi bagi warga kita. Bagi mereka yang belum tahu supaya lebih mengerti. Juga pendidikan politik dan pendidikan demokrasi yang konkret. Sehingga masing-masing orang mengetahui dan memahami masing-masing hak-haknya," imbuhnya.
Djarot sendiri mengatakan dirinya akan hadir dalam persidangan tersebut. "Insya Allah saya dateng ya, kita lihat seperti apa," tutupnya.
Kasus tersebut dilaporkan pada 18 November lalu. Saat itu, Djarot tengah melakukan kampanye di kawasan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh tim sukses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Polisi kemudian menetapkan Naman S (52) sebagai tersangkanya.
Berkas perkara penghadangan kampanye cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik segera melakukan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan.


No comments:
Post a Comment