Jakarta -
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didampingi oleh 80
orang kuasa hukum dalam perkara penistaan agama yang akan mulai
disidang besok (13/12).
Tim kuasa hukum pendamping Ahok menamakan diri Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika.
"Kami
terus matangkan persiapan tim hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam
menghadapi persidangan perdana pada 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB,"
kata ketua tim Sirra Prayuna dalam keterangan tertulisnya, Senin
(12/12).
Menurutnya, 80 pengacara itu terbagi atas tim ligitasi
dan nonligitasi. Tim ligitasi yang berjumlah 20 orang akan mendampingi
Ahok di persidangan. Sementara 60 orang pengacara nonligitiasi bertugas
di luar persidangan.
Meski sudah disiapkan 20 pengacara untuk persidangan, namun jumlahnya
tetap menyesuaikan jumlah kursi yang disediakan panitera pengadilan.
Tim ligitasi akan mendampingi Ahok dalam menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sementara
tim nonlitigasi bertugas menghimpun informasi, data dan fakta terkait
peristiwa 27 September 2016 di Kepulauan Seribu saat Ahok menyitir Surat
Al-Maidah. Selain itu, tim juga bertugas memverifikasi dan memvalidasi
data baik bukti surat tertulis, maupun keterangan saksi dan ahli.
Tim ini juga akan melakukan legal drafting yang akan mengkonstruksi
fakta-fakta persidangan untuk menyusun legal opinion. Tim non-litigasi
juga melakukan prosesing persidangan yang bertugas menginput berbagai
fakta-fakta selama persidangan yang akan dijadikan bahan analisis fakta
dan analisis yuridis nantinya.
Sementara itu, Ahok mengaku tidak
ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang besok. Ia hanya akan
menyampaikan apa yang diketahuinya nanti.
"Semua saya serahkan pada Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP," katanya di Jakarta. ***cnni


No comments:
Post a Comment