Kita semua sudah melihat bahwa dalam beberapa bulan ini Pak Ahok
diserang secara bertubi-tubi dengan berbagai tuduhan yang mengarah pada
kriminalisasi (termasuk diantaranya mengenai kasus Sumber Waras) yang
nampaknya mengandung target politis, untuk menghentikan langkah beliau
berkompetisi dalam Pilkada DKI 2017 mendatang.
Tuduhan yang terbaru adalah Penistaan Agama!
Tuduhan ini sungguh keji dan terlalu dipaksakan. TERBUKTI
bahwa masyarakat di Kepulauan Seribu yang merupakan penganut muslim
yang juga religius dan cerdas, namun tidak ada seorangpun yang komplain
ataupun terganggu saat mendengar pidato Pak Ahok saat itu. Bahkan justru
mereka menyambutnya dengan tertawa ringan. Seandainya pada saat itu
Pak Ahok melakukan penistaan, maka saat itu juga pasti terjadi sebuah
REAKSI yang bukan tidak mungkin akan mengganggu bahkan menghentikan
rangkaian kegiatan Pak Ahok saat itu. NAMUN FAKTANYA SEMUA BERJALAN DENGAN BAIK-BAIK SAJA!!! DAN BERHARI-HARI TETAP BAIK!
Logika sederhana dari pikiran (orang yang tidak sedang membenci Pak Ahok) : ADALAH
SANGAT TIDAK MASUK AKAL BILA SEORANG CALON GUBERNUR MENGHINA AGAMA DARI
MAYORITAS MASYARAKAT PEMILIH YANG DIHARAPKAN DUKUNGANNYA!!!
TAPI UPAYA KRIMINALISASI KEMBALI DILAKUKAN DAN DIPAKSAKAN
DENGAN PENGERAHAN MASSA UNTUK MENEKAN APARAT BERWENANG MENANGKAP PAK
AHOK!!
Baiklah, andaikata (pun) "dengan begitu besarnya dorongan dan tekanan mereka", akhirnya perkataan Pak Ahok dianggap menista agama, tentunya proses hukumnya wajib dilaksanakan sesuai dengan MEKANISME PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM POSITIF YANG MENGATUR DI NKRI INI.
Dari sudut ketentuan hukumnya, mengenai penistaan agama, mengacu kepada:
- Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (selanjutnya disebut UU 1/PNPS/1965). UU ini awalnya hanya berbentuk Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965. Melalui UU No. 5 Tahun 1969, Penetapan Presiden itu dinyatakan menjadi Undang-Undang.
- Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP).
Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 menyatakan bahwa setiap orang dilarang
dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan
dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang
dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang
menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama
itu.
Mekanisme penerapannya adalah:
- PERINGATAN KERAS: Bila ada orang yang melanggar aturan ini maka akan diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu melalui Surat Keputusan Bersama (“SKB”) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Bila yang melanggar adalah organisasi atau aliran kepercayaan maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan atau menyatakan aliran terlarang organisasi atau aliran itu setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
- PEMIDANAAN: Apabila, setelah tindakan di atas telah dilakukan, tetapi masih terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 itu maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga telah
ditambahkan Pasal 156a, yang menyatakan bahwa dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
- Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
- Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Mekanisme penerapan Pasal 156a KUHP ini diatur dalam Penpres No 1 tahun 1965, yaitu:
- TAHAP PERINGATAN: Bahwa Pasal ini baru bisa efektif setelah ada pembahasan, yaitu forum Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan disingkat Bakor Pakem yang terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara serta tokoh masyarakat yang menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat. Bila belum masuk ke forum Bakor Pakem dan prosedur tersebut juga belum dijalankan, maka belum bisa masuk ke Pasal Penodaan Agama ini.
- TAHAP PEMIDANAAN: Bahwa setelah dilarang dan dinyatakan sesat, tetapi masih aliran itu masih dijalankan maka baru setelah itu dapat dikenakan Pasal 156a KUHP.
Dengan demikian SEANDAINYA ucapan Pak Ahok saat itu DIANGGAP telah MENISTA
agama (sekalipun), namun ucapan tersebut tidak dapat serta merta
mengakibatkan Pak Ahok dikenakan status tersangka. Karena kedua
ketentuan hukum tentang penistaan agama mensyaratkan bahwa HARUS ADA TAHAPAN PERINGATAN TERLEBIH DAHULU!!
Terlebih lagi Pak Ahok telah beberapa kali menyampaikan permohonan
maafnya secara tulus, sehingga dengan demikian, kedua ketentuan hukum
tentang penistaan agama ini pun juga MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PAK AHOK.
MARI TANDA TANGANI PETISI INI UNTUK MENUMBUHKAN KEYAKINAN PADA BANYAK ORANG DAN GENERASI MUDA YANG KELAK AKAN MENJADI
PEMIMPIN NEGERI INI, BAHWA
KETIKA MEREKA HARUS BERJUANG MELAWAN ARUS DEMI MENEGAKKAN KEBENARAN DAN
KEADILAN, KITA MASYARAKAT MELIHAT, MENGHARGAI DAN MENDUKUNG!!!
SALAM REVOLUSI MENTAL!! www.poker012.net


No comments:
Post a Comment