Thursday, November 24, 2016

P 012 : AHOK TELAH BEBAS DARI TUNTUTAN TERSANGKA PENISTAAN AGAMA




Penetapan Basuki Atau lebih akrab di sebut AHOK yang di anggap sebagai tersangka kasus Penistaan agama ISLAM sangat dipengaruhi oleh tekanan dari beberapa orang dan sarat kepantingan politik dibandingkan faktor hukum itu sendiri karena jelas dalam UU tentang penodaan Agama tertulis poker012
UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penistaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965)

PASAL 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

PASAL 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. poker012
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

No comments:

Post a Comment