Gembong narkoba, Freddy Budiman, akhirnya meregang nyawa lewat peluru
penembak Brimob pada pelaksanaan eksekusi mati jilid III di LP
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (27/7) dini hari.
Freddy Budiman merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain
13 terpidana mati lainnya, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK)
ditolak oleh Mahkamah Agung.
Agen Judi Online Terpercaya Pengacara terpidana mati Freddy Budiman, Untung Sunaryo, mengatakan kliennya menyampaikan permintaan untuk dimakamkan di
"Freddy
mengucapkan permintaan maaf di antaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung
Pak Prasetyo, Kapolri Pak Tito, dan Kepala BNN Pak Budi Waseso," kata
Untung di dermaga Wijaya Pura, Cilacap seperti dikutip Antara.
Untung mengaku bertemu terakhir kalinya dengan Freddy dan kondisinya dalam keadaan sehat dan sudah tobat nasuha.
"Saya
menemani keluarga Freddy yang menjeguk mamanya, kakaknya, dan anaknya
Freddy. Dia sudah betul-betul siap dan menyerahkan bulat-bulat kepada
Allah SWT," kata Untung.
Cerita Freddy Budiman menjadi pusat
perhatian saat Vanny Rossyane, seorang model majalah pria dewasa,
blak-blakan menceritakan Freddy mendapatkan ruangan mewah di LP Cipinang
yang berujung pada pencopotan Kalapas Cipinang, Thurman Hutapea.
Pria
kelahiran Surabaya 19 Juli 1976 yang menjadi bandar narkoba kelas
internasional, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012.
Freddy pernah ditangkap pada 2009 karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, divonis tiga tahun dan empat bulan.
Feddy
kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan
memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi. Ia menjadi
terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatra dan menjalani masa
tahanannya di Lapas Cipinang.
Modus yang dilakukannya dengan
memasukan ke dalam akuarium di truk kontainer. Setelah kasus di LP
Cipinang, pria yang berubah menjadi alim itu dipindahkan ke LP Gunung
Sindur, Bogor hingga akhirnya ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad di Cilacap
menyatakan salah satu narapidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman.
"Pertama (dieksekusi) Freddy Budiman," katanya.
Jenazah
Freddy Budiman akan dibawa ke kampung halamannya di Surabaya untuk
dimakamkan di sebuah teman pemakaman umum seperti permintaan dia.



No comments:
Post a Comment