Pembaca yang budiman tentu masih penasaran dengan sosok Santoso yang
menurut berbagai pihak disinyalir sebagai pimpinan teroris yang paling
berbahaya sehingga pihak aparat indonesia sangat gencar melakukan
operasi penangkapannya. Bahkan amerika pun menempatkan posisi Santoso
sebagai teroris kelas wahid.
Pembaca
yang budiman tentu masih penasaran dengan sosok Santoso yang menurut
berbagai pihak disinyalir sebagai pimpinan teroris yang paling berbahaya
sehingga pihak aparat indonesia sangat gencar melakukan operasi
penangkapannya. Bahkan amerika pun menempatkan posisi Santoso sebagai
teroris kelas wahid.
Meskipun demikian Santoso sendiri masih masif di youtube walaupun masih
banyak kontroversinya. Tetapi setidaknya masyarakat indonesia tahu sosok
Santoso ini seperti apa. Yang menjadi menarik adalah pengakuan sosok
santoso ini yang sungguh memcengangkan.
Daripada penasaran silahkan simak wawancara dengan Santoso seperti yang
lansir oleh kiblat.net dibawah inj. Semoga kita bisa bersikap objektif
dan proporsional .
Tidak seperti tahun 2011 lalu, saat ini kondisi Santoso nampak lebih
kurus dengan rambut panjang sedikit awut-awutan alias gondrong
‘macerapa’ (bahasa kaili: amburadul).
Sekalipun demikian nada suaranya masih tegas dan garang. Saat menjawab
salam dari penulis, Santoso mengiringinya dengan tawa khas sama seperti
pertama kali berjumpa pada waktu menjenguknya di sebuah sel pengap medio
2003 lalu.
Kala itu, Santoso adalah salah satu tersangka kasus penembakan (dikenal
dengan kasus penembakan Mobil Box di Sausu bersama M, F, G, dan U). Kini
M telah menjadi kontraktor bonafid di Poso yang dikenal sebagai “anak
emas” penguasa Poso periode lalu. Sementara F, G dan U masih setia
mengurus beberapa pohon cokelat di Poso Pesisir. Sebaliknya, Santoso
menjadi orang yang termasyhur di seluruh dunia, karena paling dicari
otoritas keamanan negeri ini bahkan pemerintah Amerika Serikat pun
memposisikan Santoso sebagai teroris yang berbahaya dan dijanjikan
hadiah bagi siapapun yang dapat menangkapnya hidup-hidup.
Obrolan penulis dengan Santoso selanjutnya, menggunakan istilah “ente”
atau “ana” (bahasa “Arab Gaul” sebagai terjemahan anda atau saya);
bincang-bincang yang bukan tanpa resiko ini diawali dengan pertanyaan
singkat: “Apa gerangan yang membuat ente menjadi berang dan melakukan
tindakan yang oleh regulator di negara ini menyambutnya sebagai tindak
pidana terorisme?”
Santoso: Ana melakukan itu karena beberapa hal, dan pada kesempatan ini
perlu ana kemukakan agar rakyat Indonesia tahu dan tidak lupa! Pertama
adalah soal keadilan; sebagai korban konflik horizontal Poso pada
Mei-Juni 2000 lampau, bertahun-tahun ana menunggu datangnya keadilan
namun sayang keadilan itu tak pernah terwujud.
Pelaku pembunuhan terhadap belasan anggota keluarga ana di Sintuwu Lemba
(dikenal di Desa Kilo Sembilan) seolah tak dapat dijangkau oleh hukum
hingga hari ini. Demikian pula pembantaian di Buyung Katedo (2 Juli
2001) dan beberapa tempat lain di Poso, hingga kini tetap berlenggang
kangkung karena bisa mengangkangi hukum!
Deklarasi Malino juga ditafsirkan keliru oleh berbagai pihak sehingga
dijadikan sebagai sarana impunitas bagi pelaku kejahatan, padahal
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana disebut dalam UUD 1945.
Kekecewaan demi kekecewaan itu bertumpuk menjadi kesumat dan pada
akhirnya ana memilih “jalan lain” untuk mewujudkan keadilan itu.
Penulis: “Tetapi kenapa sasaran kemarahan ente ditujukan kepada polisi?”
Santoso: Ini karena beberapa sebab, coba perhatikan hal berikut :
1) Tanggal 17 April 2000 M.Husni alias Sunil ditembak mati oleh oknum polisi, TKP pas itu terminal Kasintuwu kota Poso,
2) Ahmad Sutomo (saat itu usia 17 tahun) tewas ditembak oknum polisi pada tanggal 21 Oktober 2001, TKP Mapane Poso Pesisir,
3) Safruddin Buhaeli (saat itu berusia 16 tahun), meregang nyawa
ditembak polisi pada tanggal 3 Desember 2001, TKP Bonesompe Poso Kota,
4) Amisudin wafat ditembak oknum polisi pada tanggal 15 November 2003, TKP : Tabalu Poso Pesisir.
Dalam peristiwa-peristiwa tersebut ada 12 (duabelas) korban luka tembak,
yakni: Rahman, Irwan, Budi, Asri, Oman, Ali, Rizal, Abdullah,Hajir,
Ali, Pr.Ratna, Pr.Salma, serta puluhan orang luka berat akibat dianiaya
dan disiksa (diinjak-injak, dipukul, diikat) dan ditelanjangi
(kemaluannya diinjak), seperti antara lain: Andang, Ato, Ayub, M.Saher,
M.Guntur, M.Fadli, M.Rusli, M.Irsan, Rustam S.K, Salbingu, Amran Ambo
Enre, Sondong, Bobby Dunggio, Kiki Andri Wijaya, Anjas Gani, Abdullah,
Halid, Rendy, Sutami M.I, Wahyudin, dan lain-lain (dikenal sebagai
Tragedi Mapane Berdarah).
Sekedar informasi, mereka semua bukan pelaku kriminal, bukan teroris,
bukan pula kelompok orang yang tergolong DPO! Pada tahun 2003 lalu ana
juga mengalami penyiksaan hebat oleh oknum-oknum polisi saat ditahan di
beberapa Polsek yang ada di kota Palu.
Bayangkan, ana disangka melakukan tindak pidana di wilayah hukum Parimo
(Parigi Moutong) tapi ana dibawa ke Palu lalu ditahan di Polsek-Polsek
yang ada dan dipindah seenak mereka sendiri, dari satu sel tahanan
Polsek lainnya. Ana dipukul, diinjak-injak seperti hewan dan perlakuan
mereka itu tidak pernah ana lupakan seumur hidup.
Belum lagi pada peristiwa tanggal 11 dan 22 Januari 2007, ada belasan
nyawa pemuda-pemuda Muslim Poso (Tato, Idris, Maulana, juga om Gam dan
lain-lain) ditembak dan dibiarkan meregang nyawa tanpa ada upaya memberi
pertolongan.
Pada peristiwa tanggal 11 Januari 2007 itu, Dedi Parsan tewas ditembak
tapi beberapa bagian tubuhnya robek karena sangkur. Pada 22 Januari 2007
tersebut, Udin (kala itu 16 tahun/adik kandung Basri, salah seorang
DPO) juga tewas saat dalam penanganan oleh serombongan oknum polisi,
padahal saat ditangkap, Udin dalam keadaan sehat wal afiat dan selang
sehari kemudian dipulangkan dalam bentuk jenazah yang lehernya patah dan
wajah lebam!
Pada Desember 2012, seorang pemuda Muslim Poso yang bernama Andi,
ditembak di Bima NTB lalu jenazahnya dibawa ke Jakarta dan 1 bulan
kemudian baru dipulangkan dan dikuburkan di Poso, sungguh tragis!
Demikian halnya Ahmad (kakak kandung Andi) juga Halid, keduanya tutup
usia secara dramatis tanpa terlebih dulu dibawa ke pengadilan untuk
membuktikan kesalahannya, padahal peraturan perundang-undangan di
republik ini tegas menyebut asas Praduga Tidak Bersalah! Mereka tidak
membawa senjata api atau bom yang membahayakan, tapi kenapa harus
ditembak mati!
Belum lagi puluhan kaum Muslimin yang ditangkap dari segala penjuru Poso
kemudian dibawa dan ditahan di Mako Brimob Depok atau Polda Metro Jaya
lalu diadili di PN Jakarta Utara atau PN Jakarta Selatan atau PN Jakarta
Pusat, selanjutnya menjalani pidana pada lembaga-lembaga
permasyarakatan yang ada di pulau Jawa sampai sekarang.
Semua mereka sengaja dipisahkan dari sanak keluarga dan dipaksa
meninggalkan tanah kelahirannya, perlakuan yang hampir mirip dengan apa
yang dilakukan pemerintah kolonial Belanda pada masa penjajahan terhadap
pahlawan-pahlawan bangsa seperti Tuanku Imam Bonjol atau Pangeran
Diponegoro, yang ditangkap dan dibuang hingga meninggal dunia di tempat
nan jauh dari tanah kelahirannya.
Tapi sampai hari ini, tidak satupun oknum polisi yang melakukan
kekerasan dan atau kejahatan terhadap kaum Muslimin tersebut diseret ke
pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seolah-olah apa yang
mereka lakukan bukan merupakan kejahatan dan oknum-oknum tersebut
adalah warga negara kelas satu yang kebal hukum.
Mengapa tidak satupun pembela hak asasi manusia mempersoalkan cara
penghukuman model pemerintah kolonial Belanda tersebut? Hal lain yang
perlu ana sampaikan kepada khalayak ramai adalah semua tersangka teroris
khususnya dari Poso juga dari seluruh pelosok Indonesia “wajib
hukumnya” didampingi (sebagai Kuasa Hukum) oleh Advokat/Pengacara yang
ditunjuk dan dibayar oleh Densus 88.
Ini merupakan keanehan dan keprihatinan yang perlu mendapat perhatian,
karena kuasa hukum tersebut “digaji” oleh Densus 88, maka pelanggaran
dan pelecehan hukum yang terjadi hanya didiamkan dan dianggap angin lalu
oleh Advokat/Pengacara tersebut. Mereka hanya diam dan tidak pernah
keberatan ataupun memprotes tentang pemindahan tempat sidang yang
nyata-nyata melanggar Pasal 84 ayat (1) KUHAP tersebut.
Apa yang melatari sehingga Densus 88 menunjuk dan membayar honor
Pengacara bahkan hampir semua kebutuhan (mulai dari tiket pesawat
Palu-Jakarta-Palu, tempat tinggal di Jakarta hingga kendaraan) semuanya
ditanggung oleh Densus 88.
Padahal kelaziman ketentuan dalam KUHAP, seorang tersangka atau terdakwa
berhak memilih sendiri Penasehat Hukum untuk mendampinginya. Masih
banyak deretan kejahatan dan pelanggaran terhadap kaum Muslim yang
dilakukan oleh oknum-oknum kepolisian khususnya Densus 88 yang telah
menyakiti ana sebagai bagian dari kaum Muslim.
Pengakuan Santoso sungguh menampar pihak aparat.
Karena ayam sudah berkokok menjelang subuh, penulis pun mengakhiri
obrolan imajiner ini dengan memberi nasehat: “Agar tidak ada lagi korban
yang tewas, bagaimana kalau ente hadapi saja proses hukum yang nantinya
dituduhkan, dan disampaikan segala yang menjadi ‘tuntutan’ soal
ketidakadilan tersebut nanti di pengadilan?”
Dengan kening yang berkerut, akhirnya Santoso memberi jawaban : “InsyaAllah akan ana pertimbangkan…!
Ditulis oleh: Harun Nyak Itam Abu, Pendiri TPM Poso sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu.
Tulisan asli berjudul: “Ngobrol Imajiner dengan Santoso”, dimuat di Radar Sulteng pada Kamis, (21 April 2016).



No comments:
Post a Comment