AGEN JUDI ONLINE TERBAIK Bagus Panji
(23), warga Desa Benelan Lor, Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi,
ditahan pihak kepolisian setelah memberikan komentar yang dalam salah
satu status di grup Facebook "Banyuwangi Bersatu".
Status Facebook
tersebut awalnya berisi ungkapan simpati akan kejadian seorang ibu yang
terjaring razia oleh Satpol PP di Serang, Banten. Namun, Bagus
memberikan komentar yang dinilai menghina agama Islam.
"Komentar
tersangka menyudutkan salah satu agama dan pasal yang dikenakan adalah
penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,"
ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto, Jumat (17/6/2016).
Budi
menjelaskan, saat memberikan komentar, pria yang sehari-hari bekerja
sebagai cleaning service di salah satu kapal tersebut sedang berada di
Lombok. Setelah ada laporan dari beberapa LSM dan organisasi masyarakat,
Bagus yang baru pulang di Banyuwangi diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tidak ada
perlawanan. Orangtua tersangka juga dari kalangan masyarakat agamis dan
saat dijemput oleh polisi orangtuanya juga menyerahkan untuk diproses
hukum sebagai efek jera. Faktor pendidikan yang rendah yang membuat
tersangka komentar seperti itu," tambahnya.
Saat
pemeriksaan, pihak kepolisian melibatkan saksi ahli, yaitu saksi bahasa
dengan barang bukti ponsel milik tersangka serta salinan komentar di
Facebook.
"Ini murni
pidana yang dilakukan tersangka dan jangan disangkutpautkan dengan
tempat tinggal dia dan juga orangtuanya," kata Budi.
Saat
diwawancarai, Bagus mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut.
Komentarnya tersebut hanya bentuk simpati terhadap ibu penjual yang
warungnya di razia satpol PP.
"Setelah
komentar saya sempat meminta maaf di halaman Facebook saya. Terus ada
yang bilang harus buat video dan saya juga share video permintaan maaf.
Terus saya disuruh pulang sama orangtua. Saya pasrah. Saya salah,"
katanya sambil terbata-bata


No comments:
Post a Comment