Agen Judi Online Terpercaya ~ Anggota DPR dari Fraksi Partai
Demokrat, I Putu Sudiartana menambah panjang deretan wakil rakyat yang
terjerat KPK. Di DPR periode 2014-2019 yang baru berjalan 1 tahun 9
bulan, anggota Komisi III tersebut menjadi anggota DPR ketujuh yang
menjadi tersangka.
Anggota DPR periode 2014-2019 pertama yang dijerat KPK adalah Adriansyah
yang merupakan anggota Fraksi PDIP. Adriansyah ditangkap KPK pada 9
April 2015 di Bali, tepatnya di sela-sela Kongres PDIP. Dia kemudian
diberhentikan dari partai.
Mantan Bupati itu didakwa menerima gratifikasi dari pemilik saham PT
Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat (AH) terkait pengurusan izin
usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dia
sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun bui serta denda Rp
100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Yang berikutnya adalah anggota DPR dari Fraksi NasDem, Patrice Rio
Capella. Rio ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Oktober 2015
silam karena diduga menerima uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho
dan istri Gatot, Evy Susanti. Uang tersebut diduga untuk pengamanan
kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan
Agung.
Uang diberikan melalui perantara rekan Rio bernama Fransisca. Namun Rio mengaku telah mengembalikan uang tersebut.
Karena status tersangka ini, Rio mundur dari posisinya sebagai sekjen
partai, anggota partai, dan anggota DPR. Pada akhirnya, Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan
kurungan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Daftar itu bertambah dengan nama Dewie Yasin Limpo. Anggota Fraksi
Hanura ini ditangkap KPK pada 20 Oktober 2015 saat tengah melakukan
transaksi suap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu ada
beberapa orang lain yang ikut diamankan, diduga sebagai pemberi suap
sebesar Rp 1,5 miliar kepada Dewi. Suap diberikan guna pengurusan proyek
pembangkit listrik tenaga uap.
Hanura lalu memecat Dewie setelah kadernya itu ditetapkan sebagai
tersangka. Setelah melalui rangkaian persidangan, Dewie dinyatakan
terbukti bersalah dalam kasus penyuapan. Hakim pun menjatuhkan vonis 6
tahun penjara.
Tahun berganti, namun 'catatan buruk' anggota DPR masih berlanjut. KPK
kembali menangkap tangan anggota DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti yang
merupakan politikus PDIP pada 14 Januari 2016. OTT itu dilakukan dalam
waktu kurang dari 1 bulan pimpinan KPK baru dilantik.
Kasus anggota Komisi V DPR ini sudah memasuki
persidangan. Damayanti didakwa menerima
duit Rp 3,28 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Duit itu merupakan suap untuk memuluskan proyek di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Duit tersebut dimaksudkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran
Jalan Tehoru-Laimu di Maluku. Kasus suap ini tidak hanya menjerat
Damayanti seorang, tapi juga menyeret anggota Komisi V lainnya.
Dari hasil pengembangan, KPK lalu menetapkan anggota Komisi V dari
Fraksi Golkar yaitu Budi Supriyanto. Budi diduga menerima hadiah atau
janji dari Abdul Khoir selaku pemberi suap, agar PT WTU mendapatkan
pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Budi Supriyanto yang berasal dari
Partai Golkar, sempat mengembalikan uang senilai SGD 305 ribu atau
sekitar Rp 2,9 miliar ke KPK. Uang yang dikembalikan itu terkait kasus
suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon.
Budi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2016, namun dia tidak
kunjung memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. KPK akhirnya
menjemput paksa Budi pada 15 Maret 2016.
Satu lagi anggota Komisi V DPR yang dijerat KPK adalah Andi Taufan Tiro.
Politikus PAN ini sebelumnya juga sudah diperiksa KPK dan disebut dalam
dakwaan kasus suap proyek di Maluku.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 April 2016, Andi Taufan
sudah menjalani pemeriksaan di KPK. Dia belum ditahan hingga saat ini.
Dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir,
Andi Taufan Tiro disebut menerima uang fee. Uang tersebut diterima dari
Abdul Khoir untuk memuluskan pengerjaan proyek pembangunan jalan di
Maluku atau Maluku Utara yang merupakan program aspirasi Andi Taufan
Tiro.
Sepak terjang KPK menjerat anggota DPR ternyata belum membuat penghuni
Senayan kapok. Yang terbaru, anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana
terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2016.
Di tengah bulan Ramadan, Wabendum Partai Demokrat tersebut ditetapkan
sebagai tersangka penerima suap untuk proyek 12 ruas jalan di Sumatera
Barat. Ada 4 orang lain yang juga dijadikan sebagai tersangka yaitu staf
Sudiartana bernama Novianti dan orang kepercayaan Sudiartana bernama
Suhemi serta pengusaha Yogan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan
Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.
Modus yang digunakan Putu sangat tak lazim untuk menerima suap, yakni
via transfer antar bank dan dalam waktu yang sangat berdekatan. Uang
yang ditransfer ke Putu jumlah totalnya adalah Rp 500 juta. Uang
ditransfer beberapa kali dalam waktu yang sangat berdekatan dan
menggunakan rekening beberapa nama orang dekat Putu.
Selain uang Rp 500 juta yang ditransfer, KPK juga menyita uang senilai
US Sing 40 ribu. Uang itu ditemukan saat KPK menangkap Putu di rumah
dinasnya di Ulujami, Jaksel.
Setelah penangkapan Putu Sudiartana, akankah rentetan daftar anggota DPR yang menjadi tersangka di KPK ini berhenti?


No comments:
Post a Comment